Surabaya (pilar.id) – Isu Muhammadiyah menarik dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang ramai diperbincangkan. Sejumlah media mengabarkan bahwa jumlah penarikan dana tersebut mencapai 15 triliun rupiah.
Namun, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengklarifikasi bahwa jumlah dana yang ditarik hanya sekitar 1,8 triliun rupiah. Menurut beberapa analis, jumlah tersebut sebanding dengan pembiayaan dana oleh BSI kepada berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Pakar Ekonomi Syariah Universitas Airlangga, Dr. Imron Mawardi SP MSc, menyatakan bahwa penarikan dana oleh Muhammadiyah bukan masalah serius bagi BSI. Hal ini tidak mencerminkan masalah yang lebih luas dalam sektor perbankan syariah di Indonesia.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa penarikan dana dari BSI merupakan upaya rasionalisasi keuangan Muhammadiyah. Dana tersebut akan dialihkan ke bank-bank syariah lain untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara bank syariah di Indonesia. “Pimpinan Pusat Muhammadiyah hanya memberikan alasan normatif,” ungkap Imron.
Salah satu isu yang berkembang adalah adanya ketidaksesuaian kebijakan antara Muhammadiyah dan BSI. Muhammadiyah menganggap kebijakan BSI lebih berpihak pada korporasi, sementara Muhammadiyah lebih mengutamakan pengayoman terhadap UMKM.
Selain itu, Imron menambahkan bahwa penarikan dana ini terkait dengan ketiadaan privilese Muhammadiyah di BSI, meskipun telah menempatkan dana yang cukup besar.
Likuiditas BSI
Meskipun penarikan dana mencapai triliunan rupiah, Imron menyatakan bahwa hal ini bukan masalah serius bagi BSI. Pada triwulan pertama 2024, total aset BSI mencapai Rp 358 triliun dengan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 297 triliun.
Artinya, nilai penarikan dana Rp 1,8 triliun hanya setara dengan 0,5 persen total aset atau 0,6 persen DPK BSI. “BSI memiliki FDR (Financial to Deposit Ratio) sekitar 83 persen. Jadi masih ada 17 persen DPK atau sekitar 50 triliun dana cadangan yang tidak digunakan untuk pembiayaan nasabah,” terangnya.
Imron mengungkapkan bahwa BSI perlu mengambil langkah mitigasi untuk mengatasi efek jangka panjang dari penarikan dana oleh Muhammadiyah. Penarikan dana ini dapat mempengaruhi kepercayaan warga Muhammadiyah terhadap BSI. (usm/hdl)