Tangerang (pilar.id) – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria penjaga toko berinisial S alias Marko (19) yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir tramadol, dan uang tunai senilai Rp. 1.669.000 hasil penjualan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat terlarang di sebuah toko kosmetik.
“Kami mendatangi lokasi toko yang berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu (4/2/2024) malam,” ujar Donni pada Senin (5/2/2024) pagi.
Dalam pemeriksaan di toko tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol yang siap edar. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut.
Donni menegaskan bahwa pihaknya akan merespons dengan cepat setiap informasi dari masyarakat terkait tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tambah Donni. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatannya dalam peredaran obat terlarang ini. (ang/ted)










