Jakarta (pilar.id) – Dirut PT Waskita Karya Tbk, DES, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Untuk mempercepat proses penyidikan, DES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/4/2023).
“Peranan DES secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” ungkap Sumedana.
Dokumen tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP akibat perbuatannya. (hdl)