Jakarta (pilar.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan ketujuh saksi yang diperiksa adalah ANT, LPA, dan BG selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Selain itu, DA, MH, SN, dan DDP yang juga karyawan perusahaan yang sama.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama tersangka DES,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk., DES, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka DES telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Sumedana menjelaskan, peran tersangka DES dalam kasus ini adalah secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mad/hdl)