Jakarta (pilar.id) – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 akan dibuka pada 1 Agustus 2022. Menjelang pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan verifikasi dan penetapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan.
Anggota Bawaslu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi menilai, ari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Dari aspek administrasi, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.
“Dan KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” kata Puadi dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2022).
Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik. Hal lain yang juga berpotensi menjadi persoalan berkenaan dengan eksistensi SIPOL.
Bawaslu melalui putusannya berpandangan SIPOL bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. SIPOL hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Lalu pemaknaan frasa kelengkapan persyaratan berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.
“Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1),” kata dia.
Adapun, lanjut Puadi, pada tahapan pemutakhiran data pemilih paling tidak terdapat beberapa potensi pelanggaran. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Lalu memalsukan keterangan dalam Daftar Pemilih.
KPU kabupaten/kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu. Jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Melalui catatan ini, dia berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.
“Saya berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul,” tutupnya. (her/din)