Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 9 partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Reformasi.
Kemudian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). “Di hari pertama pendaftaran ini ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU,” kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Setelah melakukan pendaftaran, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Hingga saat ini, baru 6 parpol yang sudah dinyatakan dokumennya lengkap.
Keenam parpol tersebut adalah PDIP, PKP, PKS, Perindo, Nasdem, dan PBB. “Selebihnya yang lain, masih kami proses,” terang Idham.
KPU, lanjut Idham, masih akan membuka pendaftaran besok mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ia juga mengingatkan khusus hari terakhir atau 14 Agustus 2022, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ia menambahkan, bagi parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen secara nasional hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara, bagi parpol yang perolehan suaranya dibawah 4 persen pada pemilu 2019 lalu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
“Begitu juga dengan partai politik yang belum pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya,” jelas dia. (Akh/din)