Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 6.202 jemaah haji khusus telah berangkat ke Makkah dari Madinah untuk melanjutkan persiapan puncak ibadah haji tahun 1444 H. Selama berada di Madinah, mereka menginap di 16 hotel bintang lima di kawasan Markaziyah.
“Masih ada 620 jemaah haji khusus yang tinggal di Madinah,” jelas Kasi Pengawasan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, Rudi Nuruddin Ambary, saat pemantauan keberangkatan jemaah haji khusus di Madinah.
Dijelaskan Rudi, jemaah haji khusus yang masih berada di Madinah hanya menunggu selesainya pelaksanaan Arbain dan ziarah ke beberapa tempat di Madinah.
“Kami memantau dengan ketat proses pemindahan jemaah haji khusus ini atas nama Kementerian Agama, karena itu merupakan bagian dari tugas pengawasan kami terhadap jemaah dan biro travel penyelenggara,” tambahnya, seperti dilaporkan pada Kamis (15/6/2023).
Rudi secara langsung memimpin pemantauan terhadap proses pergerakan jemaah haji khusus ini. Ia berharap tidak ada satupun jemaah haji khusus yang merasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak travel yang bertanggung jawab atas semua kebutuhan kelompok haji khusus ini.
“Meskipun secara teknis jemaah berhubungan langsung dengan travel, namun kami, atas nama Pemerintah dan Kementerian Agama, ingin memastikan bahwa jemaah haji khusus mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, kelompok jemaah haji khusus ini menghabiskan waktu di Madinah selama empat hingga sembilan hari, tergantung pada paket ibadah haji yang disepakati antara jemaah dan PIHK.
Pada tahun ini, sebanyak 18.320 jemaah haji memanfaatkan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh 59 PIHK. Sebagian dari mereka tiba di Madinah dan sebagian lagi mendarat di Jeddah. Di Makkah, jemaah haji khusus akan tinggal selama sekitar 12-14 hari hingga pelaksanaan puncak ibadah haji. Seperti di Madinah, kelompok jemaah haji khusus ini juga menginap di hotel bintang lima yang berjarak dekat dengan Masjidil Haram, Makkah.
Kementerian Agama melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa PIHK memberikan fasilitas dan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan biaya dan kesepakatan yang telah disepakati antara jemaah dan pihak penyelenggara PIHK. (usm/hdl)