Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, partai politik (paprpol) harus mengubah gaya kampanye yang dilakukan selama ini. Dengan demikian, waktu kampanye selama 75 hari dapat berjalan efektif.
“Yang namanya rapat-rapat umum terlalu lama, terus mengumpulkan massa yang beribu-ribuan, itu belum tentu efektif, dan efisien karena high cost,” kata Doli, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Untuk rapat umum saja, partai politik perlu mempersiapkan waktu sekurang-kurangnya 1 minggu. Padahal, selama 1 minggu tersebut dapat digunakan untuk berkampanye itu sendiri.
Menurut Doli, hikmah dari pandemi Covid-19 adalah menjadikan pertemuan menjadi lebih mudah. Bahkan, untuk menjumpai ribuan orang bisa dilakukan secara virtual.
“Nah itu yang kita dorong, bagaimana menggunakan sistem informasi teknologi yang lebih optimal di dalam memperkenalkan calon presiden dan calon anggota DPR dan seterusnya,” kata dia.
Sementara itu, untuk sosialisasi partai politik sebenarnya bisa dilakukan kapan saja. Bahkan, semenjak pemilu 2019 usai digelar, bisa dilakukan sosialisasi partai politik kepada masyarakat.
“Kampanye dalam kontek visi misi partai, itu sudah bisa berlangsung dalam 5 tahun ini,” kata politikus Golkar ini.
Karena itu, waktu kampanye selama 75 hari tersebut hanya akan diperuntukkan untuk memperkenalkan calon-calonnya saja, mulai dari kepala daerah, legislator, hingga calon kepala negara.
“Karena itu kita sepakati dipersingkat, tadinya sebetulnya opsinya ada 60, 90, 120. Terus berkembang KPU mensimulasikan, mereka ketemu 90 hari, pakai metodolologi pengadaan logistik yang lama,” jelas Doli.
KPU, kata Doli, sebelumnya menyatakan tidak mungkin pengadaan logistik selama 60 hari. Karena itu disepakati 75 hari masa kampanye dengan metodologi baru.
“Kalau selama ini pencetakan dan pendistribusian itu disatukan, di satu perusahaan. Ini mereka sedang mengkaji kemungkinan di pisahkan pengadaan pencetaan sendiri, pendistribusian sendiri,” jelas Doli.
Selanjutnya, pencetakan surat suara dimungkinkan untuk dilakukan pemisahan antara pusat dan daerah. Kertas surat suara tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD dicetak di provinsi, sedangkan untuk surat suara pemilihan presiden dan DPR RI, akan dibuat sistem zonasi di beberapa wilayah.
“Dengan pendekatan seperti itu, akhirnya teman-teman bisa mengefisiensikan lagi waktunya dan klop dengan lamanya masa kampaye,” tutup Doli. (ach/hdl)