Jambi (pilar.id) – Kepala SMAN 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gratifikasi terkait penerimaan siswa tahun 2021 oleh Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa kejadian terjadi sekitar Agustus 2021 dan ada 120 siswa yang menjadi korban.
“Tersangka dengan inisial S usia 59 tahun merupakan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada bulan Juli 2021, menerima 120 siswa di luar sistem PPDB yang dilakukan secara online,” terang Eko, Sanin (17/4/2023).
Ia menambahkan, kuota tahun 2022 saat itu sebanyak 342 siswa. Namun yang diterima melalui PKBM sebanyak 120 siswa.
Setiap siswa dikenakan biaya antara Rp2 juta hingga Rp8 juta untuk pembelian seragam dan biaya pendaftaran.
Kemudian, 120 siswa ini dibagi menjadi dua kelas yaitu kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2. Mereka belajar secara daring atau online dan bertatap muka di SMAN 8 Kota Jambi dengan beberapa pengajar, termasuk S dan beberapa honorer.
Namun, para siswa ini tidak terdaftar dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.
Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam mencapai Rp47,9 juta dan biaya pendaftaran PKBM sebesar Rp31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, 120 siswa tersebut tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” kata Eko.
Kejadian ini, lanjut dia, jelas sangat merugikan para siswa dan untuk itu harus diambil tindakan yang tepat untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa di masa depan. (hdl)