Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), terkait kasus suap dan gratifikasi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Sabtu (13/5/2023), LE akan segera disidangkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
Ali menambahkan bahwa saat ini penahanan tersangka masih tetap dilakukan dalam wewenang Tim Jaksa KPK, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 31 Mei 2023 di Rutan KPK.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa dalam waktu 14 hari kerja ke depan, berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kedua tersangka tersebut adalah RL, seorang pihak swasta/Direktur PT TBP, dan LE, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, dan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan dapat memenangkan beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Kemudian, diduga ada kesepakatan oleh RL yang kemudian diterima oleh LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, termasuk pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Tersangka RL kemudian mendapatkan beberapa proyek, termasuk proyek multi-years senilai Rp14,8 miliar untuk peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek multi-years senilai Rp13,3 miliar untuk rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, serta proyek multi-years senilai Rp12,9 miliar untuk penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
Setelah terpilih mengerjakan proyek-proyek tersebut, RL diduga menyerahkan sejumlah uang kepada LE sekitar Rp1 miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
Tersangka RL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Tersangka LE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/hdl)