Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa keempat saksi yang diperiksa adalah RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, dan MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana pada Kamis (11/1/2024).
Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Sumedana menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan tersebut diduga dijual kembali kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (ang/ted)










