Yogyakarta (pilar.id) – Penggunaan skuter listrik yang kembali menjamur di Kawasan Malioboro akan segera ditertibkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Perwal tersebut berisi sejumlah peraturan dan penyewaan skuter listrik di Kota Yogyakarta. Diketahui, penertiban penyewaan skuter listrik sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2022 dengan teguran hingga penyitaan, namun penyewaan ini kembali marak di kawasan sumbu filosofi pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
“Kalau Perwalnya sudah ada maka disosialisasikan, serta penertiban harus segera dilaksanakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, Minggu (8/1/2023).
Aji mengungkapkan, mengenai pelaksanaan sosialisasi pihaknya memberikan kebijakan waktu yang dibutuhkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
“Biasanya kalau ada peraturan baru selalu kan diikuti sosialisasi. Maka, berapa lama waktu yang dibutuhkan tergantung Pemkot, seminggu, dua minggu atau tiga hari. Setelah sosialisasi ya penegakan sesuai Perwal,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam Perwal disebutkan setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.
Selain itu, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yang melanggar antara lain sanksi administrasi berupa teguran hingga sanksi penyitaan barang bukti. Sedangkan, pengguna skuter listrik juga akan di sanksi berupa teguran.
Aji menyebut, apabila di kawasan padat lalu lintas masih ditemui skuter yang beroperasi, tentu membuat tidak nyaman dan bisa membahayakan orang lain. Selain itu juga penyewaan skuter akan kembali dijumpai di Kawasan Malioboro.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo. Namun, aktivitas skuter listrik masih mudah temukan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mendukung dan siaga membantu penertiban skuter listrik sesuai Perwal. Larangan penggunaan skuter, lanjut Noviar berlaku di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta, dimana nantinya juga akan diberlakukan di Kabupaten lain di DIY.
“Sesuai aturan yang berlaku, jika melanggar ya diberi sanksi administratif, teguran dan bisa juga bisa disita,” tutupnya.(riz/hdl)