Jakarta (www.pilar.id) – Pemerintah bakal memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama momen Natal dan tahun baru (Nataru). Keputusan tersebut menurut Organisasi Angkutan Darat (Organda) sangat memberatkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda, Ateng Haryono bilang, kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Tanah Air akan berpengaruh terhadap bisnis transportasi. Terlebih, Natal dan tahun baru merupakan momen untuk perusahaan angkutan penumpang mendapatkan cuan.
Sesungguhnya, kata dia, ketika pergerakan orang dilarang atau dibatasi, maka akan berpengaruh pada bisnis angkutan kota. “Posisi demikian (pemberlakuan PPKM level 3) sangat memberatkan. Tapi kita mengerti, Covid-19 kan sudah jalan hampir 2 tahun,” kata Ateng kepada Pilar.id, Rabu (1/12/2021).
Dia berjanji, Organda akan mengikuti seluruh kebijakan dari pemerintah ihwal penanganan Covid-19, termasuk kembali mengeluarkan aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Dengan catatan, kebijakan penanganan Covid-19 dari pemerintah dilakukan dengan baik dan benar.
“Sekarang kita sudah berjalan sejauh ini, meskipun berat ya kita harus jalani. Artinya, toh pemberlakuan PPKM level 3 itu diyakini untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
Adapun, kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Salah satu aturan yang berpengaruh terhadap bisnis transportasi ialah pelarangan mudik. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak. Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Kalaupun ada masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dapat diterapkan aturan tes PCR atau antigen, menyesuaikan pengaturan moda transportasi untuk memastikan negatif Covid-19. (her)