Jakarta (Pilar.id) – Pengibaran bendera pelangi yang merupakan ciri khas atau simbol LGBT oleh Kedubes Inggris tuai kritik dari banyak kalangan di Indonesia.
Pasalnya Indonesia adalah negara yang menolak LGBT, karena dinilai melanggar nilai dan norma-norma yang di pegang oleh orang Indonesia.
Sikap Kedubes Inggris ini kemudian ditanggapi oleh Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana.
Menurutnya Pemerintah Indonesia harus merespon pengibaran bendera pelangi yang dilakukan Kedubes Inggris yang di upload di akun resmi instagram Kedutaan Besar Inggris @ukinIndonesia pada Rabu, (18/5/2022).
“Sewajarnya Pemerintah bertindak responsif atas tidak sensitifnya Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT di Kedutaannya dan memperingatkan agar menghormati norma sosial yang berlaku di Indonesia,” ungkap Hikmahanto.
Ia lantas meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) perlu memanggil Kedubes Inggris dan menyampaikan ke publik untuk menghilangkan kegaduhan.
Namun sampai hari ini, meski menuai kritik dari banyak kalangan di Indonesia Kedubes Inggris belum menghapus postingan pengibaran bendera LGBT di akun instagram resmi miliknya. (Mia/din)