Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Pengerahan Personel di Kejaksaan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Pengerahan Personel di Kejaksaan

Politik Hendro D. Laksono11 Mei 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

Jakarta (pilar.id) — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menerbitkan surat telegram tertanggal 5 Mei 2025. Surat tersebut berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan dari TNI kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Minggu (11/5/2025), Koalisi menilai, langkah ini melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, hingga UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sendiri.

Mereka menyatakan bahwa pengerahan tersebut merupakan bentuk intervensi militer terhadap institusi sipil dan mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum.

“TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan ikut campur dalam ranah penegakan hukum yang menjadi domain Kejaksaan sebagai institusi sipil,” tegas pernyataan resmi Koalisi.

Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

Koalisi juga menyoroti tidak adanya regulasi spesifik yang mengatur keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), terutama dalam kerja sama dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan.

MoU atau nota kesepahaman yang ada dinilai tidak cukup kuat secara hukum untuk dijadikan dasar pengerahan pasukan.

“Pengamanan institusi Kejaksaan tidak memerlukan pengerahan personel TNI. Pengamanan cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam),” lanjut pernyataan tersebut.

Koalisi menyebut pengerahan tersebut tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum serta prinsip supremasi sipil yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

Ancaman terhadap Independensi Hukum

Surat perintah tersebut juga dinilai membahayakan independensi penegakan hukum. Campur tangan TNI dalam kerja-kerja Kejaksaan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan hukum, serta membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer dalam kehidupan bernegara.

Koalisi mengingatkan bahwa revisi terbaru UU TNI yang mencantumkan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang bisa dibantu TNI hanya berlaku khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bukan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia.

“Surat ini justru membuktikan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian catatan hukum dari proses revisi tersebut,” tambah mereka.

Desakan ke DPR dan Pemerintah

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Panglima TNI segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan TNI ke fungsi dasarnya sebagai penjaga pertahanan negara. Mereka juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif demi mencegah terulangnya dwifungsi TNI.

Tak hanya itu, Presiden RI selaku Kepala Pemerintahan dan Menteri Pertahanan juga didesak mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang dianggap melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil ini.

“Penegakan hukum harus tetap adil, bermartabat, dan bebas dari pengaruh kekuatan militer,” pungkas Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal reformasi sektor keamanan dan penegakan HAM, di antaranya: Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, dan De Jure. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kejaksaan Tinggi Panglima TNI

Berita Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri cek kesiapan Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan untuk memastikan arus mudik aman dan lancar.

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Kesiapan Pengamanan

23 Maret 2026
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat meninjau Markas Batalyon Pengintai Tempur (Yontaipur) Kostrad di Cikarang, Jawa Barat

Tinjau Markas Yontaipur Kostrad di Cikarang, Panglima TNI Pastikan Kesiapan Operasional Satuan Elite

21 Oktober 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beri pengarahan personel purna tugas Latma Purkota Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Personel Purna Tugas Latma Purkota Yordania dan Belarusia

9 September 2025
Panglima TNI dalam Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Taruna TNI 2025: 1.270 Peserta Lolos Seleksi Ketat

1 Agustus 2025
Panglima TNI resmikan Monumen SA-330 Puma di Bogor, mengenang pengabdian alutsista legendaris TNI AU dalam operasi militer dan misi kemanusiaan.

Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Bogor, Simbol Pengabdian 45 Tahun

27 Juli 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto bersama sahabat-sahabat masa kecilnya

Panglima TNI dan Sahabat Lama Bagikan 1.000 Makanan Gratis di CFD, Nobar Film Believe

20 Juli 2025
Lanjutkan Misi Perdamaian, Panglima TNI Berangkatkan Satgas Konga UNIFIL TA. 2025

TNI Kirim 1.090 Personel Satgas UNIFIL 2025, Lanjutkan Misi Perdamaian di Lebanon

9 April 2025
Mayor Jenderal TNI Rusmili

Mabes TNI Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Soroti Tantangan 2025

17 Januari 2025
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengingatkan pentingnya untuk tetap melakukan peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang terus berkembang

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Mabes TNI

8 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.