Pontianak (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah peremajaan kebun kelapa sawit yang tengah dihadapi petani.
Usulan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII di Pontianak, Kalimantan Tengah, dan dinilai penting karena melibatkan lintas kementerian.
Maman menjelaskan, “Kita akan membuat rekomendasi untuk DPR periode selanjutnya. Masalah peremajaan ini terkait dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perindustrian, sehingga perlu adanya keterkaitan dengan tiga komisi.”
Peremajaan kebun sawit sangat dianjurkan untuk perkebunan yang telah berusia 25 tahun untuk menjaga keberlanjutan dan meningkatkan produktivitas tanpa membuka lahan baru.
Namun, petani sering terhambat oleh regulasi yang mengatur proses tersebut. Maman mengungkapkan, “Penanaman ulang terhambat oleh aturan yang ada, yang mengakibatkan penurunan produktivitas dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).”
Maman juga menekankan pentingnya melibatkan pertimbangan ekonomi dalam regulasi replanting, sehingga petani tidak dirugikan.
“Kondisi lahan yang sudah tua perlu ditangani dengan lebih sederhana. Mereka sudah memiliki izin dan lahan yang diketahui pemerintah, jadi proses tanam ulang tidak perlu dipersulit,” tuturnya.
Usulan pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Indonesia. (usm/hdl)