Jakarta (pilar.id) – Kolonel Laut Jemry Matialo, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, telah menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti terkait kasus suap di Basarnas yang melibatkan mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC kepada Brigjen TNI Safrin Rahman, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Penyerahan ini berlangsung di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (11/10/2023).
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI menyatakan bahwa sebanyak 53 item terkait dengan kasus ini telah diserahkan, termasuk dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, serta dokumen pengadaan perusahaan dan dokumen pendukung lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti yang telah diterima akan segera dipelajari. “Kami akan memeriksa berkas perkara dan barang bukti yang kami terima. Jika berkas perkara ini memenuhi persyaratan dan syarat materiil-formil, apakah ada indikasi tindak pidana di dalamnya, hal tersebut akan menjadi fokus kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Safrin Rahman menambahkan, “Apabila nantinya Perwira Penyerah Perkara dari Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kami ajukan ke pengadilan. Kami memerlukan beberapa waktu untuk memeriksa berkas perkara yang diterima hari ini.”
Sebelumnya, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa proses persidangan kasus di Basarnas akan berjalan terbuka untuk umum. “Penyelidikan hingga tahapan persidangan di peradilan militer akan berlangsung secara transparan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini saat sidang berlangsung,” katanya. (hdl)