Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain terkait kewajiban prinsip transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Ada beberapa hal yang ditekankan dalam POJK terbaru ini. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dituntut untuk berperan aktif melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan.
“Sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam mengambil keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Poin paling penting lainnya adalah konsumen tidak harus buru-buru menandatangani perjanjian penawaran produk atau layanan keuangan. Konsumen memiliki waktu jeda minimal 2 hari untuk memahami terlebih dahulu, sebelum menandatangani perjanjian penawaran produk dan layanan keuangan tersebut.
“Kewajiban melakukan perekaman apabila penawaran produk dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi calon konsumen yang menggunakan suara atau video,” jelas Sarjito.
Sanksi tegas juga bakal diberikan apabila PUJK apabila melanggar ketentuan atau merugikan konsumen. Sanksi diberikan mulai dari denda maksimal Rp15 miliar, pembekuan layanan, hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya sangat komprehensif,” kata Sarjito.
Sarjito juga mewanti-wanti agar masyarakat selalu mempelajari legalitas produk. Sebab, produk yang ditawarkan oleh PUJK resmi pun masih berpotensi membohongi masyarakat. (ach/hdl)