Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
  • Jawa Timur Pimpin Transaksi Nasional Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp17,45 Miliar, Khofifah: Ekonomi Desa Bergerak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»Konsumen Berhak Minta Waktu untuk Pelajari Perjanjian Penawaran Produk

Konsumen Berhak Minta Waktu untuk Pelajari Perjanjian Penawaran Produk

Finance Achmat D20 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain terkait kewajiban prinsip transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

Ada beberapa hal yang ditekankan dalam POJK terbaru ini. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dituntut untuk berperan aktif melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan.

“Sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam mengambil keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Poin paling penting lainnya adalah konsumen tidak harus buru-buru menandatangani perjanjian penawaran produk atau layanan keuangan. Konsumen memiliki waktu jeda minimal 2 hari untuk memahami terlebih dahulu, sebelum menandatangani perjanjian penawaran produk dan layanan keuangan tersebut.

“Kewajiban melakukan perekaman apabila penawaran produk dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi calon konsumen yang menggunakan suara atau video,” jelas Sarjito.

Sanksi tegas juga bakal diberikan apabila PUJK apabila melanggar ketentuan atau merugikan konsumen. Sanksi diberikan mulai dari denda maksimal Rp15 miliar, pembekuan layanan, hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya sangat komprehensif,” kata Sarjito.

Sarjito juga mewanti-wanti agar masyarakat selalu mempelajari legalitas produk. Sebab, produk yang ditawarkan oleh PUJK resmi pun masih berpotensi membohongi masyarakat. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

Berita Lainnya

PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
bank indonesia

Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian

17 Juli 2026

Jawa Timur Pimpin Transaksi Nasional Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp17,45 Miliar, Khofifah: Ekonomi Desa Bergerak

17 Juli 2026

Primaya Hospital Bekasi Timur Catatkan Sejarah Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia

17 Juli 2026
Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim, PTN, dan PTA Surabaya mengesahkan dokumen perwalian massal bagi 75 anak demi menjamin hak pendidikan dan hukum.

Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Sahkan Perwalian Massal untuk 75 Anak Asli Surabaya

16 Juli 2026
Tenable One

Tenable One Integrasikan Keamanan Aplikasi untuk Atasi Ancaman Kode Berbasis Generative AI Meta

16 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.