Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, terkait dengan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas cair yang terjadi pada tahun 2011-2021. Kasus ini melibatkan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK), yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan (KA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pada Senin (7/11/2023), Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Merah Putih KPK. Ali Fikri juga menyampaikan bahwa saksi telah hadir di gedung tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, yang menjadi tersangka dalam dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen Agustiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014.
Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, mulai dari 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2012 ketika PT Pertamina (Persero) merencanakan pengadaan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Defisit gas diperkirakan terjadi di Indonesia antara tahun 2009 hingga 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2009-2014, dianggap bertindak secara sepihak dalam kebijakan pengadaan LNG dari perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat). Keputusan tersebut diambil tanpa dilakukan kajian dan analisis yang cukup, serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Akibat dari tindakan tersebut, seluruh kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat oleh PT Pertamina (Persero) tidak terserap di pasar domestik dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Dampaknya adalah kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta atau sekitar Rp2,1 Triliun.
Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (usm/ted)