Jakarta (pilar.id) – Dalam pernyataannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai proses verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk DPR RI di tingkat nasional, mulai Senin (15/5/2023) hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (14/5/2023) malam di Kantor KPU RI, Jakarta, kegiatan yang akan dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI.
Setelah melakukan verifikasi, KPU akan memberikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Status tersebut akan terdiri dari dua kategori, yakni benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional untuk memperbaikinya.
Proses yang sama juga akan dilakukan oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten dan kota untuk dokumen persyaratan bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Dalam kesempatan itu Hasyim juga mengucapkan terima kasih kepada 18 partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI sejak pendaftaran dibuka pada hari Senin (1/5/2023).
Partai-partai tersebut antara lain PDI Perjuangan, Partai Garuda, PAN, Partai NasDem, Partai Ummat, PKS, Partai Hanura, PSI, Demokrat, Perindo, PPP, PBB, PKB, Gerindra, Partai Gelora, Golkar, Partai Buruh, dan PKN. (usm/hdl)









