Beijing (pilar.id) – Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, dalam putusan pada Jumat, menyatakan aktor dan penyanyi China kelahiran Kanada, Kris Wu bersalah melakukan pemerkosaan dan mengumpulkan massa untuk terlibat dalam kegiatan seks bebas.
Pesohor berusia 32 tahun tersebut divonis penjara selama 13 tahun atas tuduhan perkosaan. Aktor yang juga dikenal dengan nama Wu Yifan itu juga bakal dideportasi dari China setelah menjalani masa hukuman.
Pihak pengadilan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk di apartemennya pada November-Desember 2020.
Wu juga bekerja sama dengan orang lain untuk mengatur dua wanita lainnya terlibat dalam aktivitas seks bebas setelah mereka mengonsumsi alkohol di apartemennya pada 1 Juli 2018.
Pihak pengadilan menegaskan akibat perbuatannya berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa pantas mendapatkan hukuman.
Beberapa pejabat dari Kedutaan Besar Kanada di Beijing turut menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
Wu yang memiliki 50 juta pengikut di Weibo, Twitter ala China, ditahan oleh petugas Kepolisian Distrik Chaoyang pada 31 Juli 2021 atas tuduhan mengelabui perempuan untuk diajak berhubungan seksual. Pihak Kejaksaan Distrik Chaoyang menyetujui penahanan aktor muda itu atas tuduhan perkosaan.
Adapun beberapa merek terkenal yang menjadikan Wu sebagai “brand ambassador” memutuskan hubungan kerja akibat kasus itu.
Langkah yang sama juga diambil oleh beberapa stasiun televisi, perusahaan film, dan industri musik di China.
Tercatat pada Jumat pula Kantor Pelayanan Pajak Beijing menjatuhkan sanksi denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp1,3 triliun kepada Wu atas tuduhan penggelapan pajak. (din/antara)