Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendesak Polres Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mempercepat proses hukum terhadap tujuh remaja pemerkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial RAL.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menegaskan, KPPPA mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan tepat agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Proses ini juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak,” ujar Nahar dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (13/12/2022).
Saat ini, kata dia, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Probolinggo terkait penanganan hukum kasus ini.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, P2TP2A Kabupaten Probolinggo telah memberikan dukungan psikologis terhadap korban dan keluarganya.
“Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata dia.
Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh salah satu terlapor dan diduga diajak ke hutan setempat. Di lokasi tersebut, keenam terlapor lainnya tengah melakukan pesta minuman keras. Nahas, korban diduga diperkosa secara bergiliran setelah dicekoki miras.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kekerasan seksual yang dialami tersebut kepada orang tuanya.
Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Kasus ini dalam penanganan Polres Probolinggo dan tujuh pelaku sudah ditangkap. (her/din)