Jakarta (pilar.id) – Serikat Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.
Hal itu dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).
Oleh karena itu, lanjut Said, KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata dia.
Disampaikan Said Iqbal, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draf revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker. Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujarnya.
KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Oleh karena itu, serikat buruh, serikat petani, dan elemen gerakan kleas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB. Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu yang disampaikan sebagai berikut: Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tolak menggunakan istilah revisi; Tolak perpanjang massa jabatan presiden; Hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina; serta turunkan harga gas LPG, energi, dan kebutuhan pokok.
“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya. (her/din)