Manokwari (pilar.id) – Ongky alias ONK, terpidana kasus tambang emas Ilegal, resmi berstatus masuk dalam dalam daftar pencarian orang atau buron.
Laporan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, Ongky kabur dari lapas pada Oktober 2022.
Dijelaskan Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi, penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum.
“Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya,” ujar Jumadi, Jumat (9/12/2022).
Dikatakan pual, status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar membantu dengan cara melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut.
“Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari,” tegasnya.
Ongky merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas Ilegal. Ia melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022, dengan cara memanjat tembok.
Diduga, Ongky berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 orang terpidana lainnya. (usm/hdl)