Jakarta (pilar.id) – Arahan Presiden RI Joko Widodo agar tidak ada buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan tidak perlu dimaknai macam-macam. Apalagi diartikan sebagai sikap pemerintah yang anti-Islam.
Hal ini disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Mana ada pemerintah anti-Islam. Semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus, syahadat diurus, shalat diurus,” tegas Yaqut.
Sebaliknya, lanjut dia, arahan Presiden bisa dimaknai sebagai peringatan agar dana berbuka puasa bersama di kalangan pejabat diberikan pada fakir miskin. “Jadi lebih bermanfaat dan berguna,” kata Menag.
Seperti diketahui, Jokowi memberikan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga, Selasa (21/3/2023) lalu.
Dalam surat itu Presiden memberikan arahan berisi tiga poin yakni, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (hdl)