Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI). Langkah terbaru diambil dengan merilis Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyoroti pentingnya penciptaan ekosistem digital yang aman dan memberdayakan, yang memerlukan kolaborasi produktif melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dalam Sarasehan AI Nasional bertema “Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital,” yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Jumat (19/01/2024), Wamen Nezar Patria menekankan perlunya pandangan positif dari pelaku usaha, akademisi, dan pihak yang peduli terhadap perkembangan AI.
“Ada banyak pandangan yang baik untuk membuat ekosistem digital kita lebih aman dan memberdayakan. Mari bersama-sama membangun ekosistem AI yang produktif, aman, dan inklusif untuk Indonesia,” ujar Wamen Nezar Patria.
Wamen Nezar Patria berharap Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 menjadi titik awal bagi Indonesia untuk beralih ke tata kelola yang lebih sehat, produktif, dan aman. Beliau juga mengajak semua pihak untuk terus berupaya dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi guna meningkatkan kualitas hidup.
“Saya harap surat edaran ini bisa menjadi fondasi untuk kita bergerak ke arah tata kelola yang lebih baik, yang juga melibatkan perlindungan terhadap privasi individu dan hak konsumen,” tambahnya.
Wamenkominfo juga mengundang semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola ekosistem AI yang produktif, aman, dan inklusif di Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Executive Director ELSAM, Wahyudi Djafar, menyatakan bahwa pemahaman yang lebih mendalam terhadap surat edaran dapat meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan kebijakan digital secara partisipatif.
“Sehingga kebijakan yang dihasilkan oleh negara bisa lebih fleksibel dalam menanggapi perkembangan teknologi,” ujar Wahyudi Djafar.
Sarasehan yang diselenggarakan oleh ELSAM, IPP Atma Jaya, dan Bisnis Indonesia membahas latar belakang, tujuan, prinsip, strategi implementasi, dan arah pengembangan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Microsoft Indonesia, Indonesia Artificial Intelligence Society, serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. (ret/hdl)