Batam (pilar.id) – Tingkat mobilitas bepergian keluar negeri libur natal dan tahun baru 2023 pasca Covid-19 diperkirakan mengalami peningkatan. Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menambah kuota permohonan pembuatan paspor untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permohonan pembuatan paspor.
“Penambahan kuota pembuatan paspor ini dilakukan karena menjelang libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan terjadi peningkatan angka masyarakat yang berlibur ke luar negeri,” ujar Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Mohamad Taufik Sulaeman, Rabu (13/12/2022).
“Penambahan kuota ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay dan saat layanan pelayanan paspor di hari Minggu,” jelas Taufik.
Dia menjelaskan, penambahan kuota permohonan paspor dimulai pada tanggal 19 sampai 30 Desember 2023. Untuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, jumlah pemohon dinaikkan menjadi 250 pemohon per harinya, dan di Unit Layanan Paspor Harbour Bay dinaikkan menjadi 100 pemohon per harinya. Begitu juga di pelayanan pembuatan paspor di hari Minggu, dinaikkan menjadi 50 pemohon.
”Tujuan ditingkatkannya jumlah kuota adalah untuk memudahkan akses masyarakat untuk melakukan pembuatan baru ataupun penggantian paspor jelang libur akhir tahun 2022”, kata dia.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa menambahkan, selain meningkatkan jumlah kuota paspor, Imigrasi Batam juga menyediakan layanan paspor situasi darurat di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Pelayanan ini sendiri ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan penerbitan paspor RI pada situasi darurat.
”Kami sudah membentuk tim satuan tugas yang siap sedia membantu masyarakat apabila membutuhkan pelayanan keimigrasian dalam keadaan darurat di masa libur natal dan tahun baru”, ujarnya.
Dengan layanan tersebut, maka masyarakat dapat menerima paspor di hari yang sama saat pengajuan. Akan tetapi, layanan percepatan memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekstra sebesar Rp1.000.000 di luar biaya PNBP paspor. (din/antara)

