Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada rapat yang diadakan pada Senin, 30 September 2024. Keputusan ini berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025, TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap di angka 4,25 persen, di BPR sebesar 6,75 persen, dan TBP valuta asing di bank umum sebesar 2,25 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan ruang bagi pengelolaan likuiditas serta suku bunga.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa meski perekonomian global tahun 2024 menunjukkan perkembangan positif, masih ada risiko ketidakpastian seperti penurunan aktivitas manufaktur global, konflik geopolitik, serta perubahan kebijakan ekonomi akibat transisi pemerintahan. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar keuangan.
Di tingkat domestik, Purbaya menyoroti kondisi ekonomi yang terus membaik. Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis pada level 112,4, dan penjualan riil tumbuh sebesar 5,8 persen (yoy) per Agustus 2024. Neraca perdagangan juga mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar, yang memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Sektor perbankan juga mengalami pertumbuhan signifikan, dengan kredit perbankan tumbuh 11,40 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,01 persen (yoy) pada Agustus 2024. Perbankan tetap solid dengan rasio permodalan (KPMM) sebesar 26,48 persen, sedangkan likuiditas terjaga dengan rasio AL/NCD di angka 112,91 persen dan AL/DPK sebesar 25,37 persen.
Dalam hal cakupan penjaminan simpanan, LPS menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan cakupan 99,27 persen untuk rekening bank umum dan 99,78 persen untuk BPR/BPRS. Ini lebih tinggi dari standar internasional yang berada di kisaran 80 persen.
LPS juga mencatat kenaikan Suku Bunga Simpanan (SBP) untuk Rupiah sebesar 17 bps menjadi 3,58 persen, serta SBP valuta asing yang naik 2 bps menjadi 2,14 persen. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya ekspansi kredit dan kondisi likuiditas.
Purbaya menegaskan pentingnya transparansi bank kepada nasabah terkait TBP yang berlaku, demi menjaga kepercayaan nasabah dan perlindungan terhadap dana mereka. (usm/hdl)