Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin 494,39 juta rekening atau 99,93 persen dari total rekening nasabah, per September 2022.
“Dari penjaminan simpanan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpananya oleh LPS adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Purbaya juga menyampaikan, pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Sementara, untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75 persen.
Dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, lanjut Purbaya, LPS memperhatikan empat faktor. Pertama, kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.
Kedua, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar. Ketiga, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dan yang keempat, cakupan penjaminan yang masih cukup stabil.
“LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan Tingkat Bunga Penjaminan,” tandasnya. (ach/hdl)