Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen.
“TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Purbaya menjelaskan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan, kedua memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan dalam merespons pergerakan likuiditas global, dan terakhir sebagai upaya sinergi kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas domestik.
Purbaya menyampaikan beberapa perkembangan terkini dari tren peningkatan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan rupiah juga terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84 persen pada periode observasi 3-30 November 2022 dibandingkan periode reguler September 2022. Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespons kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR).
“Meskipun demikian, kenaikan suku bunga simpanan rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” kata dia.
Sementara itu, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik lebih signifikan, yaitu sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37 persen jika dibandingkan periode reguler September 2022. Kenaikan ini merupakan respons atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju.
Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
Purbaya menambahkan, saat ini nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638).
“Penting untuk diketahui, selain simpanan dalam bentuk rupiah, simpanan valas dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Tidak semua negara seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas,” jelasnya.
Dia menambahkan, kinerja industri perbankan nasional tetap stabil, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan. Untuk rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,13 persen pada periode Oktober 2022, sedangkan likuiditas dengan rasio AL/NCD berada di level 130,17 persen dan AL/DPK sebesar 29,46 persen.
Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik. Pada Oktober 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,95 persen secara YoY (Year on Year), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,41 persen secara YoY. Pemulihan kinerja intermediasi juga diikuti dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Oktober 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,72 persen. (ach/hdl)