Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, UU memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.
“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan,” kata Purbaya, di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Purbaya menjelaskan, dalam UU P2SK diatur secara khusus mengenai tugas dan kewenangan LPS dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank. Selain itu dari sisi kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS akan bertambah 1 orang sehingga total menjadi 7 orang.
“Setelah sebelumnya 6 orang, ada penambahan 1 orang ADK yang membidangi penjaminan polis,” kata Purbaya.
Masing-masing ADK, lanjut Purbaya, juga memiliki portofolio tugas. Selain itu, ADK akan dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Kemudian, akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.
Selanjutnya, sesuai mandat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP sendiri akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS tersebut bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut. Sehingga, penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.
“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional,” kata dia. (ach/hdl)