Jakarta (pilar.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan tercapai. Hal ini disampaikan dalam Financial Forum 2025 yang digelar CNBC Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). Ia menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi nasional menjadi penyebab utama melesetnya realisasi penerimaan.
Purbaya menilai kondisi ekonomi beberapa bulan terakhir belum berada pada level yang dapat mendorong peningkatan setoran pajak. Karena itu, pemerintah memilih fokus menjaga stabilitas ekonomi ketimbang memaksakan pencapaian penerimaan yang justru dapat memberi tekanan tambahan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Meskipun target pajak menurun, Purbaya memastikan bahwa defisit APBN 2025 tetap berada dalam batas aman, yakni tidak lebih dari 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan langkah pengendalian belanja untuk menjaga disiplin fiskal sepanjang tahun berjalan.
Penyesuaian tersebut menjadi strategi agar ruang fiskal tetap terjaga tanpa menambah beban di tengah perlambatan ekonomi. Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil langkah agresif yang berpotensi mengganggu daya tahan ekonomi nasional.
Realisasi Pajak hingga Oktober 2025 Baru 70,2 persen
Dalam APBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.189 triliun. Namun, pemerintah telah menurunkan outlook menjadi Rp2.076,9 triliun seiring pelemahan ekonomi. Hingga akhir Oktober 2025, realisasinya baru mencapai Rp1.459 triliun, atau 70,2 persen dari target outlook.
Sinyal melesetnya target ini sebelumnya telah disampaikan Purbaya ketika melihat pergerakan ekonomi yang masih tertahan. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh menambah tekanan dalam situasi tersebut.
Fokus Pemulihan Ekonomi, Bukan Penekanan Pajak
Purbaya menyampaikan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas pemerintah sebelum mendorong peningkatan penerimaan negara. Ia menilai pengetatan pungutan di tengah kondisi sulit justru berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat.
Pendekatan ini selaras dengan strategi pemerintah menjaga keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak akan mengikuti secara alami apabila aktivitas ekonomi telah kembali membaik.
Keputusan pemerintah untuk tidak memaksakan pencapaian target pajak menunjukkan penyesuaian kebijakan fiskal terhadap dinamika ekonomi global dan domestik. Pemerintah kini menitikberatkan pada pemulihan ekonomi sebagai fondasi bagi peningkatan penerimaan negara pada tahun-tahun berikutnya. (ret/hdl)





