Padang Panjang (pilar.id) – Rencana penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) sebelum dan sesudah mudik Lebaran di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami perubahan rute.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024 pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Rute One Way akan diatur berdasarkan waktu pelaksanaannya. Penerapan One Way sebelum Lebaran, yaitu pada tanggal 7-9 April 2024, akan berlaku dengan rute Padang – Bukittinggi via Padang Panjang, dan rute sebaliknya, yaitu Bukittinggi – Padang via Malalak.
Sementara itu, One Way pasca Lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024, akan berlaku dengan rute Padang – Bukittinggi via Malalak, dan sebaliknya, yaitu Bukittinggi – Padang via Padang Panjang.
Waktu penerapan One Way adalah dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun, pada hari H atau tanggal 10 April, penerapan One Way akan dihentikan. Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan jumlah arus kendaraan yang berbeda sebelum dan sesudah Lebaran, dengan cenderung sepi saat hari H Lebaran.
Perubahan ini diatur dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Dedy menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa mudik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah. Kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi seperti kendaraan tangki Pertamina, pemadam kebakaran, dan ambulans tetap dikecualikan dari aturan One Way.
Selain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah juga melibatkan pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan ini berlaku mulai dari hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB, terutama pada ruas jalan Padang – Solok – Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya, serta ruas jalan Padang – Padang Panjang – Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pengecualian berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, serta untuk kebutuhan logistik pemilu, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, dan barang pokok. (riq/ted)