Jakarta (pilar.id) – Mario Dandy Satriyo (MDS) pelaku penganiayaan terhadap David pada Senin (20/2/2023) lalu telah ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario Dandy pengendara Jeep Rubicon melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David. Akibatnya, David harus dirawat secara intensif di ICU RS Medika dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku, berkali-kali menendang bagian kepala dan perut David.
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban jatuh. Kemudian, pelaku pukul korban berkali-kali dengan tangan kakan pelaku. Saat korban jatuh, pelaku tendang kepala korban kemudian tendang perut korban,” terang Ade Ary di Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Akibat tindak penganiayaan tersebut, David saat ini berada dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirawat di ICU. Menurut keterangan dari ayah korban, David hingga saat ini masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Jonathan Latumahina, ayah dari David juga menyampaikan bahwa keluarga pelaku telah datang langsung ke rumahnya untuk meminta maaf.
Jonathan pun menyampaikan bahwa ia telah memaafkan pelaku. Namun, akan tetap menjalankan proses hukum dan tidak menerima opsi untuk berdamai atau mediasi.
“Tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terima kasih sabahat LBH @official_Ansor kawal kasus ini,” cuit Jonthan melalui akun twitter pribadinya, @seeksixsuck.
Dalam cuitannya, Jonathan juga menyempatkan diri menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah memberikan doa untuk kesembuhan anaknya yang saat ini masih belum siuman.
“Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohoh doanya sampai saat ini David belum siuman,” lanjut Jonathan dalam cuitannya.
Setelah kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut, Jonathan secara resmi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Dimana, kejadian penganiayaan tersebut terjadi satu hari sebelumnya pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area Perumahan Green Permata Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satriyo diketahui membawa David menggunakan mobil Jeep Rubicon ke sebuah gang kosong kemudian melakukan aksi penganiayaan. (fat)