Jakarta (pilar.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly menyatakan, perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.
Yasonna mengungkapkan, dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan publik pada masa pandemi, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.
“Terpaksa dilakukan karena kebutuhan, membatasi pergerakan setiap orang, di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul,” kata Yasonna dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga,” ucapnya.
Dia berharap, Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani covid-19.
“Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Yasonna, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.
“Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDIP tersebut.
Dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Kemenkumham memberi penghargaan pada kepala daerah, dan pelaksana pelayanan publik berbasis HAM. Para penerima penghargaan itu di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, serta Pembina Pelayanan Publik Berbasis HAM yakni 23 Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham serta 508 UPT di lingkungan Kemenkumham.
Selanjutnya penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Peremuan dan Anak di DKI Jakarta, Unit Pelayanan Teknis Daerah; Terminal Bus Cikarang dan Ciledug di Jawa Barat, serta Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat di Cikande Provinsi Jawa Barat.
“Semoga penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (her)