Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Menutupi Kebenaran dalam Kasus Brigadir J adalah Bentuk Penistaan Hukum

Menutupi Kebenaran dalam Kasus Brigadir J adalah Bentuk Penistaan Hukum

Hukum Dwita Feby Febriyola1 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aparat kepolisian berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022), selama gelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Brigadir J (foto: Hendra Brata, pilar.id)

Surabaya (pilar.id) – Sampai sekarang, tak kurang dari 97 anggota polisi telah diperiksa untuk memastikan keterlibatan mereka dalam skenario obstruction of justice atau upaya menutupi kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Joshua atau yang biasa dipanggil Brigadir J.

Menurut Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Sapta Aprilianto SH MH LLM, obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J sudah termasuk dalam penistaan hukum acara pidana bahkan pelanggaran HAM.

Hal ini dikarenakan setelah dipastikan ada peristiwa pidana yaitu matinya seseorang, tersangka tidak segera ditetapkan bahkan ditukar dan barang bukti dilenyapkan.

“Bukan cuma pelanggaran, ini penistaan hukum acara pidana,” tandasnya. Tapi, ingatnya, dalam konteks kepolisian, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Tetapi, pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Sapta Aprilianto SH MH LLM

“Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah mereka (anggota polisi yang diperiksa, red) itu memang mengetahui (kebenaran kasus kematian Brigadir J, red) dan membuat skenario berbeda dari kebenarannya, atau apakah secara formil mereka memang diharuskan mem-publish suatu berita, dimana berita itu dapat dari atasannya atau bawahannya, sehingga ia mem-publish berita sebagaimana diberitakan awal (polisi tembak polisi, Red),” terangnya, Kamis (1/9/2022).

Ia menambahkan, jika anggota polisi yang diperiksa tersebut terbukti mengetahui kebenaran kasus kematian Brigadir J dan ikut serta membuat skenario yang berbeda dari kebenarannya, maka ia telah melakukan obstruction of justice. Dalam hal ini, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP ayat (1) dan (2).

Baca Juga  Gastrodiplomasi di MotoGP Dinilai Masih Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Sapta pun memaparkan, maksud kesengajaan yang ada dalam Pasal 221 KUHP itu adalah “Kesengajaan yang dimaksud atau ada di dalam Pasal 221 KUHP ayat (1) maupun (2) adalah kesengajaan yang sifatnya luas. Ada kesengajaan sebagai maksud, sebagai kepastian, sebagai kemungkinan. Sehingga, sulit bagi mereka untuk berdalih atau lepas dari Pasal 221 KUHP”.

Namun, kata dia, maksud kesengajaan dalam Pasal 221 KUHP adalah kesengajaan aktif. Sehingga jika ada anggota polisi yang mengetahui kebenaran kasus kematian Brigadir J, tetapi tidak melakukan apapun dengan maksud menyembunyikan kebenaran, maka ia tidak bisa disangkakan dengan Pasal 221 KUHP.

Terkait 97 anggota kepolisian yang diperiksa dan disangkakan dengan Pasal 221 KUHP bukan Pasal 340 KUHP. Hanya kelima tersangka yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu eks Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richared Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maaruf, dan Putri Candrawati.

Sebab, 97 anggota kepolisian yang diperiksa ini diduga obstruction of justice yang berarti membantu menyembunyikan kebenaran setelah peristiwa pidana, bukanlah merencanakan peristiwa pidana itu sendiri. “Saya minta untuk hati-hati mengingat adanya ante factum dan post factum,” tegasnya. (feb/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Obstruction of justice pelanggaran ham pembunuhan brigadir J Sapta Aprilianto Universitas Airlangga

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.