Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diberi Sanksi Denda Maksimal Rp 7,5 Juta

Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diberi Sanksi Denda Maksimal Rp 7,5 Juta

Peristiwa Ahmad Zulfikar12 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bagian depan Pasar Bringharjo, yang terletak di kawasan Malioboro, Yogyakarta (foto: Mamuk Ismuntoro, pilar.id)

Yogyakarta (pilar.id) – Mulai tahun 2025, pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata Yogyakarta akan dikenakan sanksi yustisi berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.

Langkah ini diambil oleh Satpol PP Kota Yogyakarta setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pembinaan selama bertahun-tahun.

“Pada 2024, kami mencatat ada 4.158 pelanggar KTR di Malioboro, dengan 36 di antaranya adalah warga lokal, sedangkan sisanya wisatawan. Mereka telah diberikan pembinaan dan himbauan agar tidak merokok di kawasan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).

Langkah Tegas Demi Kenyamanan Malioboro

Menurut Ahmad, kebijakan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan Malioboro sebagai destinasi wisata utama.

“Sosialisasi sudah sering dilakukan, kini saatnya menegakkan aturan dengan sanksi tegas,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, tempat khusus untuk merokok telah disediakan, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Dukungan Sosialisasi dan Kerja Sama Instansi

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

Sosialisasi tambahan juga akan menyasar pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

Baca Juga  Tawarkan Wisata Malam, Kotabaru Segera Luncurkan Branding Baru

“Pada Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan mempertegas rambu-rambu KTR di Malioboro. Pelaku jasa pariwisata diharapkan menjadi teladan dalam mendukung kebijakan ini,” ujarnya.

Pengawasan akan ditingkatkan di seluruh area Malioboro, termasuk lorong-lorong kecil, untuk memastikan aturan dipatuhi.

Dengan penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan Malioboro dapat tetap menjadi destinasi wisata yang bersih, nyaman, dan ramah bagi semua pengunjung.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas wisata Malioboro sebagai ikon Yogyakarta,” pungkas Octo. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kawasan Tanpa Rokok Malioboro

Berita Lainnya

Kids Fashion Show di 1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro jadi ruang kreativitas anak usia 3–14 tahun menampilkan busana Ramadan sekaligus melatih percaya diri.

Kids Fashion Show Meriahkan 1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro, Wadah Kreativitas Anak di Bulan Ramadan

17 Maret 2026
1O1 Style Yogyakarta Malioboro hadirkan promo Staylicious, potongan hingga 13% dan pengalaman menginap khas Yogyakarta yang autentik.

1O1 Style Yogyakarta Malioboro Hadirkan Promo Staylicious, Pengalaman Menginap Gaya Lokal dengan Sentuhan Budaya

8 November 2025
1O1 Style Yogyakarta Malioboro hadirkan promo kuliner, paket menginap, dan aktivitas keluarga dalam rangka HUT RI ke-80 sepanjang Agustus 2025.

1O1 Style Yogyakarta Malioboro Rayakan Kemerdekaan ke-80 Lewat Kuliner, Staycation, dan Aktivitas Keluarga

11 Agustus 2025

Wali Kota Yogyakarta Dukung Kolaborasi dengan Panorama Hospitality Majukan Pariwisata Berbasis Budaya

4 Juli 2025

1O1 Style Yogyakarta Malioboro Rayakan Anniversary Perdana dengan Inovasi Wisata dan Kolaborasi Budaya

28 Juni 2025
General Staff Meeting 1O1 Style Yogyakarta Malioboro

1O1 Style Yogyakarta Malioboro Gelar General Staff Meeting, Meriahkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda

1 November 2024
Menikmati momen istimewa di 1O1 Style Yogyakarta Malioboro

1O1 Style Yogyakarta Malioboro Luncurkan Paket Mingle Munch untuk Segala Usia

25 September 2024

1O1 Style Yogyakarta Malioboro Gandeng Kemantren Pakualaman untuk Tingkatkan Wisata

13 Agustus 2024

Polda DI Yogyakarta Salurkan 250 Paket Sembako kepada Warga yang Membutuhkan

6 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.