Yogyakarta (pilar.id) – Mulai tahun 2025, pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata Yogyakarta akan dikenakan sanksi yustisi berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.
Langkah ini diambil oleh Satpol PP Kota Yogyakarta setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pembinaan selama bertahun-tahun.
“Pada 2024, kami mencatat ada 4.158 pelanggar KTR di Malioboro, dengan 36 di antaranya adalah warga lokal, sedangkan sisanya wisatawan. Mereka telah diberikan pembinaan dan himbauan agar tidak merokok di kawasan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).
Langkah Tegas Demi Kenyamanan Malioboro
Menurut Ahmad, kebijakan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan Malioboro sebagai destinasi wisata utama.
“Sosialisasi sudah sering dilakukan, kini saatnya menegakkan aturan dengan sanksi tegas,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, tempat khusus untuk merokok telah disediakan, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Dukungan Sosialisasi dan Kerja Sama Instansi
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Sosialisasi tambahan juga akan menyasar pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan mempertegas rambu-rambu KTR di Malioboro. Pelaku jasa pariwisata diharapkan menjadi teladan dalam mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Pengawasan akan ditingkatkan di seluruh area Malioboro, termasuk lorong-lorong kecil, untuk memastikan aturan dipatuhi.
Dengan penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan Malioboro dapat tetap menjadi destinasi wisata yang bersih, nyaman, dan ramah bagi semua pengunjung.
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas wisata Malioboro sebagai ikon Yogyakarta,” pungkas Octo. (mad/hdl)








