Jakarta (pilar.id) – Maju Perempuan Indonesia (MPI) meminta DPR penuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di Keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.
Pada 28-29 Maret 2022, Komisi I DPR RI sedang melakukan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025.
Proses tersebut sebagai tindak lanjut dari kerja Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat yang pada Desember 2021 telah menetapkan 21 nama calon anggota KIP Periode 2021-2025.
“Dari daftar calon yang telah ditetapkan, hanya ada enam perempuan calon yang artinya kurang dari 30 persen,” kata Koordinator MPI Lena Maryana Mukti, Selasa (29/3/2022).
Akan hal itu, Lena telah bersurat kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan meminta agar dilakukan hal-hal yang seharusnya. Pertama, DPR harus memastikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon KIP periode 2021-2025 dilaksanakan secara transparan, independen, dan berpedoman pada standar integritas, kredibilitas, dan kompetensi calon.
“Kedua, DPR harus emastikan terpilihnya paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KIP, yaitu paling sedikit tiga orang perempuan calon terpilih dari tujuh orang yang akan ditetapkan Komisi I DPR RI sebagai anggota KIP Periode 2021-2025,” kata dia.
Menurut Lena, yang sekarang juga bertugas sebagai Duta Besar RI untuk Kuwait, penempatan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan KIP merupakan implementasi dari kebijakan afirmasi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender sebagai amanah undang-undang, intruksi presiden, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
“MPI akan mengawal proses ini dan melakukan upaya koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak guna mendorong terpilihnya minimal 30 persen perempuan dalam keanggotaan KIP,” ujarnya. (her/din)