Surabaya (pilar.id) – Seorang nenek berusia 68 tahun, penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, Surabaya, berinisial K, mengajukan gugatan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada tahun 1981. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut pada Sabtu (30/12/2023). Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya terkait dengan pemberian IMB oleh Wali Kota Moehadji Widjaja pada tahun 1981, bukan hak kepemilikan tanah.
“Pemberian IMB pada tahun 1981 adalah keputusan Wali Kota Moehadji (Moehadji Widjaja). Jadi, gugatan ini sebenarnya bukan terhadap pemerintah kota, melainkan berkaitan dengan tanah yang menjadi sengketa,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa IMB yang dikeluarkan pada tahun 1981 bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan. “IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tetapi (izin) untuk mendirikan bangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyatakan bahwa sengketa tanah antara K dan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah dibawa ke pengadilan sebelumnya. “Sengketa tanahnya terjadi antara pemilik (K) dan gereja. Ini sudah pernah dibawa ke pengadilan antara keduanya. Sebagai wali kota, saya hanya melaksanakan proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa gugatan ini seharusnya tidak ada kaitannya dengan dirinya, karena permasalahan berkaitan dengan pemberian IMB pada tahun 1981. “Ini bukan masalah saya, karena itu terjadi pada tahun 1981 terkait pemberian izin IMB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa gugatan K sebelumnya telah ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016. Gugatan tersebut ditujukan kepada pimpinan gereja HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo terkait pendirian bangunan, bukan hak kepemilikan tanah.
Sidharta menekankan bahwa persetujuan Wali Kota pada masa Moehadji Widjaja terkait IMB hanya berkaitan dengan pendirian bangunan, bukan hak kepemilikan tanah. “Wali Kota memberikan persetujuan yang wajar terkait dengan pendirian bangunan. Gugatan ini seharusnya berkaitan dengan izin mendirikan bangunan,” jelas Sidharta.
Pada 18 Desember 2023, gugatan K ditolak, namun K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby terhadap Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya. Sidang ditunda hingga 3 Januari 2024 karena terkait kuasa yang belum sempurna.
Sidharta menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk menyiapkan jawaban terhadap gugatan K di pengadilan. “Kami akan menyusun berkas-berkas yang diperlukan sebagai bahan jawaban gugatan K,” tutupnya. (rio/hdl)










