Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital atau scam yang semakin kompleks. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan kemampuan pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan lintas negara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Senin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa perkembangan teknologi telah membuat modus penipuan mampu melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik. Kondisi tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama industri keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia menjelaskan bahwa pelaku scam kini memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat proses pelacakan menjadi semakin sulit. Oleh sebab itu, OJK menilai penguatan kemitraan publik dan swasta (public-private partnership/PPP) menjadi strategi utama untuk mempercepat pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan digital. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah berhasil dipulihkan.
Kolaborasi Internasional Dinilai Kunci Hadapi Kejahatan Keuangan Digital
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia, khususnya OJK, dalam memimpin pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk menghadapi ancaman penipuan digital.
Menurut Gita, keberhasilan mencegah scam tidak hanya diukur dari besarnya kerugian yang dapat dihindari, tetapi juga dari kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Kepercayaan tersebut dinilai menjadi fondasi utama bagi peningkatan inklusi keuangan di era transformasi digital.
Ia menambahkan bahwa kemitraan antara UNODC dan OJK memungkinkan pertukaran keahlian kebijakan, dukungan teknis, serta pengalaman internasional dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kejahatan penipuan yang terus berkembang.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan daring kini tidak lagi menjadi isu penegakan hukum semata, melainkan tantangan bersama bagi regulator, industri jasa keuangan, dan lembaga perlindungan konsumen.
Menurut Justin, karakter kejahatan yang beroperasi lintas yurisdiksi membuat kerja sama internasional menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas pencegahan maupun penindakan.
IASC Perkuat Koordinasi dan Imbau Masyarakat Waspada Modus Baru
Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, serta industri perbankan. Diskusi membahas peningkatan ancaman scam lintas negara dan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, penyedia jasa pembayaran, dan sektor keuangan.
Dalam sesi teknis, perwakilan IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan mengulas berbagai langkah penguatan sistem pengawasan, mulai dari customer due diligence, pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi yang berindikasi penipuan.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam nasional yang lebih tangguh. Fokus utamanya mencakup percepatan pertukaran informasi, peningkatan kemampuan deteksi fraud, penguatan kapasitas industri jasa keuangan, serta koordinasi lintas negara dalam penanganan dan pemulihan kerugian korban.
Sebagai implementasi nyata dari kemitraan tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre terus mengoordinasikan regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam aksi penipuan sekaligus memaksimalkan pengembalian dana korban.
OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun transaksi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui layanan resmi OJK Kontak 157, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi SIPASTI maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
OJK meyakini bahwa sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku industri, aparat penegak hukum, dan mitra internasional akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin aman, tangguh, dan terpercaya di tengah pesatnya perkembangan kejahatan siber global. (hdl)










