Kendal (pilar.id) – Sebanyak 5.103 petasan dari berbagai ukuran telah dimusnahkan oleh tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah, dalam operasi pekat yang digelar oleh Polres Kendal.
Aksi pemusnahan dilaksanakan di bekas tambang galian C di Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, dengan cara diurai dan diledakkan pada Sabtu (20/4/2024).
Saat proses pemusnahan petasan berlangsung, lokasi bekas galian C di Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu, dipasangi pengaman ketat oleh tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah dan anggota Polres Kendal. Bendera merah dengan tulisan “berbahaya” dipasang, dan garis polisi ditarik untuk mengatur akses orang ke lokasi pemusnahan petasan.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, menjelaskan bahwa petasan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita selama operasi pekat. “Ada sekitar 5.103 petasan berukuran sedang dan besar yang berhasil diamankan, dan saat ini telah ada 2 tersangka yang berhasil diidentifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, barang bukti berupa petasan tersebut telah diserahkan kepada tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemusnahan. “Proses pemusnahan dilakukan dengan cara disposal oleh Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah, yang dilaksanakan di lokasi yang jauh dari pemukiman. Kami memilih bekas lokasi galian C dan melakukan sterilisasi sebelumnya,” jelasnya.
Selama proses pemusnahan, tim pemusnahan yang dilengkapi dengan perlengkapan lengkap menjaga keamanan lokasi agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan untuk petasan berukuran kecil, sementara petasan berukuran besar diurai dan kemudian dibakar. (ang/hdl)