Surabaya (pilar.id) – Kasus mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat kini menjadi perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, didukung oleh aparat penegak hukum, berhasil mengungkap praktik-praktik tidak terpuji yang merugikan rakyat dan negara.
Kasus-kasus terbaru yang mencuat terkait mafia tanah telah menarik perhatian publik dan para ahli hukum. Salah satu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Riza Alifianto Riza SH MTCP, ikut memberikan sorotan terhadap kasus-kasus tersebut.
Menurut Riza, mafia tanah seringkali menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen dan penipuan untuk memanipulasi data sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk menguasai sertifikat tanah ilegal. Riza juga menekankan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan-laporan terkait kasus-kasus mafia tanah.
“Penegak hukum harus segera mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik sah sertifikat tanah. Jika terdapat hutang yang dijamin dengan sertifikat tanah, harus ada penyelesaian yang adil bagi pemilik yang sebenarnya,” jelasnya.
Riza juga menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana tanah. Bagi pelaku yang beroperasi secara berkelompok seperti mafia tanah, menurutnya, harus mendapatkan hukuman yang lebih berat karena pemilik tanah secara sah menderita kerugian yang besar.
Di Indonesia, sanksi untuk kejahatan terkait mafia tanah bervariasi, mulai dari perampasan hingga hukuman penjara kurang lebih 10 tahun. Namun, Riza menekankan bahwa sanksi itu harus dimaksimalkan untuk memberikan efek jera yang kuat.
“Sanksi untuk kejahatan semacam ini harus maksimal, terutama jika terbukti bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat mafia. Kerugian yang ditimbulkan oleh mafia tanah sangat besar. Sehingga, sanksi yang diberikan juga harus sepadan,” ujar Riza.
Riza juga menyarankan agar penyelesaian kasus tanah tidak hanya melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mediasi. Dengan mediasi, menurutnya, pemilik tanah yang sah dapat lebih cepat mendapatkan haknya kembali, dan bahkan pelaku yang telah melakukan kejahatan dapat diberikan kompensasi yang adil.
Riza juga menegaskan bahwa aparat harus meningkatkan integritasnya dan tidak terlibat dalam korupsi yang dapat mempengaruhi penegakan hukum terhadap mafia tanah.
Riza mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan keras terhadap pelaku mafia tanah dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja notaris. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa notaris menjaga integritasnya untuk menghindari manipulasi hak milik.
Riza menyarankan agar pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai hak tanah dan proses sertifikasi. Ia pun menegaskan bahwa integritas aparat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama dalam memberantas mafia tanah.
“Negara harus bersatu, bekerja sama, dan tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan keadilan,” imbuhnya.
Riza menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang memudahkan akses hak tanah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Ia pun menyerukan reformasi hukum tanah yang efisien dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat untuk memberantas kasus mafia tanah.
“Kebijakan efisien yang memudahkan proses kepemilikan tanah dan memberikan kejelasan informasi batas tanah sangatlah penting. Selain itu, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan dan menangani isu pengurusan tanah dengan lebih baik,” ujarnya.
Riza juga menekankan pentingnya komitmen dari negara dalam melaksanakan reformasi ini. “Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk melaksanakan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan agar reformasi hukum tanah dapat terwujud,” paparnya. (ipl/hdl)