Jakarta (pilar.id) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut hadir dalam penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
PP tersebut mencakup penghapusan piutang macet UMKM di berbagai sektor, antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM kreatif seperti mode, kuliner, dan industri kreatif lainnya. Kebijakan ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM yang mengalami kesulitan keuangan, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan bahwa dukungan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi para petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya, serta membuka peluang bagi UMKM untuk lebih berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional. “Kebijakan ini memberikan ruang bagi UMKM untuk bertahan dan terus berinovasi di tengah tantangan ekonomi,” ujar Panglima TNI.
Dengan disahkannya PP ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendukung keberlangsungan UMKM sebagai salah satu pilar ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (hdl)