Jakarta (pilar.id) – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, mengatakan bahwa Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memiliki peluang yang cukup besar sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Pernyataan ini disampaikan Prabowo setelah menerima kunjungan dari Muhaimin Iskandar sebagai rekan koalisi di rumahnya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) sore.
Prabowo menyebut bahwa KKIR ingin berfokus pada kepentingan rakyat dan negara Indonesia, termasuk dalam memilih figur cawapres yang tepat. Dalam mengusung cawapres, KKIR ingin mempertimbangkan kepentingan rakyat yang utama, sehingga tidak ingin ‘melompat-lompat’ dalam memilih.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, melihat bahwa duet Prabowo-Muhaimin memiliki peluang yang semakin besar. Menurut Muzani, kedua tokoh tersebut semakin mantap, madep, dan karep dalam mendukung pesta demokrasi pada 2024.
Sebelumnya, Prabowo telah mengungkapkan kriteria calon wakil presiden yang pantas mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kriteria tersebut meliputi dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa, serta kapasitas, kredibilitas, dan integritas.
Prabowo telah ditetapkan sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024 oleh Partai Gerindra pada 12 Agustus 2022.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019. (hdl)