Jakarta (pilar.id) – Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, meninjau langsung proses pemadaman kebakaran di tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan M Saidi, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kamis (5/9/2024). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pemadaman berjalan lancar dan tepat waktu.
Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, menyampaikan bahwa pemadaman diperkirakan akan selesai hari ini. “Api sudah dipadamkan sebagian besar, tinggal satu titik yang masih menyala. Insya Allah hari ini akan selesai,” katanya.
Dalam proses ini, dikerahkan lima unit alat berat dari Sudin Sumber Daya Air (SDA), Sudin Lingkungan Hidup (LH), dan UPK Badan Air untuk mempercepat penanganan. Setelah kebakaran sepenuhnya padam, akan dilakukan investigasi oleh Sudin Gulkarmat dan Lingkungan Hidup untuk mencari penyebab kebakaran.
Sebelumnya, lokasi tempat pembuangan sampah ilegal ini telah disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perda No. 15 Tahun 2011 terkait izin tempat usaha yang berdasar Undang-undang Gangguan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan. (usm/hdl)