Jakarta (pilar.id) – Tilang elektronik atau ETLE tetap berlaku pada saat malam pertgantian tahun 2023 di DKI Jakarta.
Untuk masyarakat yang melintasi wilayah hukum Jakarta, diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas jika tak ingin mendapatkan tilang elektronik.
Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman yang mengatakan akan tetap diberlakukan untuk penindakan terhadap pengendara kendaraan yang melanggar.
“(ETLE saat Tahun Baru) Tetap akan kita operasionalkan,” ujar Latif kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Latif meminta masyarakat paham jika diberlakukannya ETLE adalah demi ketertiban demi keselamatan saat berkendara.
ETLE bukan dimaksudkan agar polisi bisa menilang sebanyak-banyaknya.
“(ETLE) Itu bukan untuk banyak-banyak menilang, tapi mengedukasi, untuk tertib, untuk aman, untuk selamat para pengguna jalan yang ada di Jakarta,” jelas Latif.
Diakuinya, sejak diberlakukan ETLE, sebagian masyarakat sengaja memalsukan pelat nomor.
Dia menyebutkan, jika masyarakat banyak yang mengganti pelat, berarti memang sudah ada niatan untuk melanggar lalu lintas.
“Ada yang memalsukkan pelat nomor, itu kan ada niatan tidak tertib sedangkan tujuan ETLE kita itu bukan begitu,” tambahnya.
Padahal, hanya dengan tertib berlalu lintas saja sudah cukup untuk tidak terkena tilang elektronik dan tidak perlu keluar biaya membuat pelat.
“Terus terang aja kalau mereka dilepas pelat nomor, pasti tidak bisa ter-capture. Itu kan kami bukan mau banyak menilang. Ngapain? Kalau mereka tertib ngapain dilepas. Kalau mereka tertib ngapain diganti, dipalsukan pelat nomornya, kan nggak perlu. Gitu loh,” tandasnya. (ade)