Jakarta (pilar.id) – Polisi menangkap MR, seorang pria beserta beberapa barang bukti berupa botol liquid vape yang dicampur narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander juga mengamankan 363 liquid vape sabu siap edar.
Dengan terungkapnya tersangka MR ini, dia mengatakan ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
“363 botol liquit sabu siap edar yang akan di jual ditengah masyarakat, kini bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap ataupun asap dari liquit sabu tersebut,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti lain yang didapati dari penangkapan MR adalah narkotika jenis ekstasi.
“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” imbuhnya
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada, Ditreskrimnarkoba akan terus menelusuri dan mengungkap jaringngan internasional.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (ade)