Kubu Raya (Pilar.id) – Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (11/3) sore.
Pelaku melarikan diri ke beberapa daerah setelah menghabisi nyawa korban untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelarian selama enak hari terhenti di Kabupaten Ketapang. pelaku diringkus setelah polisi mendapatkan informasi akurat keberadaannya di Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong.
HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan terhadap dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, dalam konferensi persnya kepada awak media mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan.
“Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Arief.
Arief menambahkan pelaku yang tertangkap langsung dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal. Saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut.
“Perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres secara resmi kepada awak media.
Lanjut Arief, setelah pengakuan tersebut, pelaku dijemput untuk dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut.
Namun saat dalam perjalanan dari Ketapang menuju Polres Kubu Raya, tepatnya Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta izin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” ungkap Kapolres.
Lebih dalam Arief menerangkan, kepolisian juga melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku. Polisi berhasil mendapatkan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian,” terang Arief.
Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan. Namun bukannya ke Singkawang pelaku malahan pergi ke Ketapang selanjutnya berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (din)