Jakarta (pilar.id) – Remaja AZS (15), pelaku pembunuhan dan pembakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, 2 Februari 2024 lalu akhirnya ditangkap. Ia pun mengakui segala perbuatannya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, didampingi oleh Kanit Reskrim dan PS Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/2/2024) siang lalu di Mapolsek Tanjung Priok, Jln. Gorontalo No. 1 kel. Sungai Bambu Kec. Tg. Priok Jakarta Utara.
Kompol Nazirwan menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku, DZ (56), yang berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2/2024), saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung.
Pelaku merupakan paman korban dan diduga melakukan aksi pembunuhan ini karena sakit hati sering ditagih hutang oleh orang tua korban.
Jumlah hutang yang ditagih oleh orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu. Korban dipukul dengan kursi di bagian kepala belakang dan telinga saat sedang belajar.
Pada konferensi pers, Kompol Nazirwan menegaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dan hutang yang ternyata menjadi motif pembunuhan. (ang/hdl)










