Surabaya (pilar.id)– Sebanyak 25 ribu, tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing (OS) dilingkungan Pemkot akan tetap diberdayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) di tahun 2023
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari, bila keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah kota
“Bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” kata Rachmad Basari, Selasa (22/11/2022) di Pemkot Surabaya.
Ia menerangkan, dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023, sebagaimana Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Atas surat Menpan RB tersebut, maka sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Hasil evaluasi Kemenpan RB, menyatakan, bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang atau Jasa,” kata dia.
Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kota Surabaya ini juga memaparkan, bahwa dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga Non-ASN di pemkot pada tahun 2023 akan terbagi menjadi dua kategori yakni tenaga penunjang dan non-penunjang.
“Untuk tenaga penunjang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan sopir, termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” jabarnya.
Demikian juga tenaga non-penunjang, Basari menyampaikan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB.
Lanjutnya, jika pada peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang. Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.
Sehingga di pemerintah kota, untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan.
“Maka tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang, dihitung berdasar kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” tutupnya. (jel/din)